MURATARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian dan penjelasan Bupati Muratara terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, Senin (7/7/2025).
Rapat paripurna yang berlangsung di ruang utama DPRD Muratara tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Devi Arianto. Turut mendampingi, Wakil Ketua I Ekien, Wakil Ketua II Zainal Abidin, serta dihadiri Bupati Muratara, Wakil Bupati, Plh Sekda, para kepala OPD, camat, dan pejabat struktural lainnya.
Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Devi Arianto menyampaikan apresiasi atas capaian gemilang Pemerintah Kabupaten Muratara yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan. Raihan ini menandai delapan kali berturut-turut Pemkab Muratara berhasil mempertahankan predikat tersebut.
“Opini WTP menjadi bukti nyata komitmen dan konsistensi Pemkab Muratara dalam mengelola keuangan daerah secara transparan dan akuntabel. Kami berharap prestasi ini dapat terus dipertahankan di tahun-tahun berikutnya,” ujar Devi Arianto dalam sambutannya.
Rapat paripurna ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan (3) Peraturan DPRD Muratara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD, yang menegaskan bahwa tahap pembahasan pertama dimulai dengan penjelasan kepala daerah atas Raperda yang diajukan.
Sementara itu, Bupati Muratara dalam penyampaiannya menegaskan bahwa Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 merupakan bagian dari siklus tahunan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang disusun berdasarkan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.
“Raperda ini berisi laporan keuangan, kebijakan fiskal, serta hasil pelaksanaan program pembangunan selama tahun anggaran 2024. Kami berharap pembahasan bersama DPRD dapat berjalan lancar sehingga Raperda ini segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” tutur Bupati.
Lebih lanjut, Bupati menjelaskan bahwa penyampaian dokumen ini telah sesuai prosedur sebagaimana tercantum dalam Surat Nomor 900/198/5/DPKAD/2025 tertanggal 19 Juni 2025, yang menjadi dasar untuk dimasukkan dalam agenda pembahasan bersama DPRD.

Posting Komentar