Restorative Justice Disetujui: Kejari Musi Rawas Hentikan Penuntutan Kasus Riyan Hidayat

 



LUBUKLINGGAU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas terus menunjukkan komitmennya dalam mengedepankan keadilan restoratif. Terbaru, permohonan penghentian pemanggilan terhadap tersangka Riyan Hidayat bin Marzuki yang didakwa Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP, resmi disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) melalui Direktur A.

Sebelumnya, pada Kamis, 24 April 2025, Plt. Kepala Kejari Musi Rawas telah melakukan pra-ekspose secara virtual dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Hasil dari pra-ekspose tersebut adalah persetujuan dari Kajati Sumsel untuk melanjutkan usulan pemanggilan perkara tersebut ke JAM Pidum dengan mempersiapkan administrasi dan dokumen pendukung.

Kegiatan restorative justice selanjutnya dilaksanakan pada Selasa, 6 Mei 2025, di Aula Kejaksaan Negeri Musi Rawas melalui video conference bersama Kejati Sumsel dan Direktur A pada JAM Pidum. Dalam kesempatan ini, Kejari Musi Rawas menyampaikan bahwa telah terjadi perdamaian antara tersangka Riyan Hidayat dan korban, Asnudin.

Perdamaian tersebut diperkuat dengan jaminan tertulis dari kedua belah pihak. Selain itu, faktor kesejahteraan juga menjadi pertimbangan penting. Riyan Hidayat diketahui merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki anak yang masih kecil. Dukungan dari keluarga korban, keluarga tersangka, dan masyarakat setempat juga memperkuat upaya perdamaian tersebut.

Plt. Kejari Musi Rawas ikut menyampaikan bahwa meskipun belum memiliki sistem Case Management System (CMS), ia telah mengambil data dari SIPP Pengadilan Negeri Lubuklinggau dan memastikan bahwa tersangka tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya.

Direktur A JAM Pidum memberikan Arahan bahwa untuk ke depan, semua pihak yang terlibat termasuk Saksi-saksi harus diundang secara langsung dalam proses perdamaian guna memperkuat asas keadilan restoratif. Selain itu, barang bukti yang digunakan tersangka adalah alat kerja sehari-hari dan tidak memiliki tujuan kriminal.

Sebagai bagian dari sanksi sosial, tersangka dikenakan kewajiban membersihkan Kantor Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas selama tiga hari. Ini merupakan bentuk tanggung jawab moral dan sosial atas perbuatannya.

Plt. Kejari Musi Rawas menyampaikan akan segera melengkapi dokumen, bukti pendukung, dan laporan pasca pelaksanaan restorative justice agar proses pencurian dokumen berjalan sesuai ketentuan.

Dengan disetujuinya permohonan restorative justice oleh Direktur A JAM Pidum, maka Kejaksaan Negeri Musi Rawas akan melaksanakan penghentian penuntutan sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum. Proses berjalan dengan lancar, teratur, dan mengedepankan nilai-nilai keadilan yang berorientasi pada pemulihan, bukan penyelesaian.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama