LUBUKLINGGAU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Lubuklinggau melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) menggelar rapat bersama Komisi, Fraksi, dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) pada Senin, 3 Februari 2025. Agenda utama rapat ini adalah penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025, yang menjadi dasar penyusunan regulasi demi mendukung pembangunan daerah.
Dalam rapat tersebut, BP2D bersama para pihak terkait membahas sejumlah rancangan peraturan daerah (Ranperda) prioritas yang akan difokuskan pada tahun 2025. Program ini diharapkan dapat menghadirkan kebijakan yang lebih terstruktur, berorientasi pada kebutuhan masyarakat, serta memperkuat kesejahteraan warga.
Ketua BP2D DPRD menegaskan bahwa setiap rancangan peraturan daerah yang diajukan harus memiliki urgensi yang jelas dan manfaat konkret bagi masyarakat. Oleh karena itu, setiap usulan Ranperda dievaluasi berdasarkan kebutuhan hukum daerah, aspirasi masyarakat, serta arah kebijakan pembangunan Lubuklinggau.
Rapat ini juga menyoroti beberapa regulasi yang menjadi fokus utama, seperti peningkatan layanan publik, optimalisasi pengelolaan sumber daya daerah, penguatan tata kelola pemerintahan, serta kebijakan yang mendukung pertumbuhan investasi dan ekonomi daerah. Selain itu, DPRD juga menekankan pentingnya masukan dari berbagai pihak guna memastikan setiap peraturan yang disusun sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
DPRD Kota Lubuklinggau menegaskan bahwa sinergi antara legislatif dan eksekutif sangat diperlukan dalam penyusunan dan implementasi peraturan daerah. Dengan kolaborasi yang baik, regulasi yang dihasilkan tidak hanya menjadi aturan administratif, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dengan berakhirnya rapat ini, DPRD menargetkan percepatan pembahasan dan pengesahan Propemperda 2025. DPRD berkomitmen untuk mengawal setiap tahapan legislasi guna memastikan peraturan yang dibuat mampu mendukung pembangunan daerah yang lebih maju, transparan, dan berkelanjutan.
Posting Komentar